sistem Kekerabatan yang datang di Indonesia Parental, Patrilineal dan Matrilineal
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ragam suku, budaya, bahasa sampai rutinitas istiadat.
Bangsa Indonesia membuka kekayaan tradisi istiadat yang berbagai ragam dari beragam tempat di semua Nusantara.
Ada beberapa tempat di lokasi Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang tetap kuat dianut oleh masyarakat.
Sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku khusus berdasarkan garis bapak ibu, atau keduanya.
Baca termasuk Dinamika penduduk Benua Australia: Budaya Suku Asli hingga bahasa Nasional Penduduknya
Sistem kekerabatan itu di antaranya sebagai berikut:
1. Parental
Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan berasal dari ke-2 belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan Laki-laki dan perempuan sama.
Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat.
Di daerah parental, andaikan suatu bagian masyarakat dapat menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya ongkos pesta ditanggung oleh ke dua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.
Di Jawa Barat andaikata bersama dengan adat Sunda rata-rata pihak laki laki mengeluarkan ongkos untuk mempunyai barang “Seserahan” serta memperlihatkan perlindungan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan, tetapi pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.
Baca terhitung Penerapan 4 Pokok anggapan Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat
2. Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan berasal dari pihak bapak.
Kedudukan lelaki lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Misalnya, di area Palembang dan Batak.
Di tempat patrilineal andaikan datang suatu anggota penduduk bakal menyelenggarakan pesta perkawinan maka seluruh ongkos perkawinan ditanggung oleh pihak laki-laki.
Sedangkan pihak perempuan tidak dibebankan untuk menanggung cost perkawinan kalau atas kesepakatan ke dua belah pihak.
3. Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan berasal dari pihak ibu.
Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan lelaki seumpama di daerah Minangkabau.
Di daerah matrilineal jika hadir suatu bagian penduduk dapat menyelenggarakan pesta perkawinan maka ongkos perkawinan seluruhnya ditanggung oleh pihak perempuan, dan pihak Laki-laki tidak dibebankan untuk menanggung ongkos perkawinan jika atas kesepakatan ke-2 belah pihak.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018.