Mixue Ice Cream resmi Halal Berlaku untuk seluruh Outlet dan Menu
Kini, semua outlet Mixue Ice Cream & Tea telah bersertifikat halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketentuan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea antara 15 Februari 2023.
Ketetapan Halal MUI pada Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi seluruh outlet dan menu.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa product Mixue telah sesuai produk halal.
Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan product Mixue sudah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, seluruh bahan yang digunakan halal dan suci, dan juga sistem produksinya terjamin kesuciannya,” ujarny, Kamis (16/02/2023), dikutip dari laman MUI.
Pihak Mixue Indonesia sendiri mengkonfirmasi hal tersebut melewati akun Instagramnya, @mixueindonesia.
“Mixue “SUDAH memperoleh SERTIFIKAT HALAL” untuk “SELURUH OUTLET” Mixue yang datang di Indonesia,” tulis keterangan tulisan selanjutnya (17/2/2023).
MUI telah mengambil keputusan standard halal baru terhadap product makanan dan minuman yang membuka cabang bersama dengan berbagai menu.
Audit produk halal dikerjakan antara seluruh outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi siasat manajemen Mixue Ice Cream & Tea sebab sudah mengusahakan sistem sertifikasi halal terhadap semua produk.
Pasca terbitnya surat peraturan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan product Halal (BPJPH) Kemenag RI dapat mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, sistem pemeriksaan halal pada Mixue memerlukan konfirmasi lagi dikarenakan hadir keliru satu bahan yang perlu ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal berasal dari China,” ujarnya.`