Mixue Ice Cream formal Halal Berlaku untuk seluruh Outlet dan Menu

Mixue Ice Cream formal Halal Berlaku untuk seluruh Outlet dan Menu. Kini, seluruh outlet Mixue Ice Cream & Tea udah bersertifikat halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) formal menerbitkan aturan Halal product Mixue Ice Cream & Tea pada 15 Februari 2023.

Ketetapan Halal MUI pada Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue udah sesuai produk halal.

Bahannya berasal dari product yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan product Mixue sudah mencukupi standard halal yang ditetapkan MUI, seluruh bahan yang digunakan halal dan suci, dan juga proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarny, Kamis (16/02/2023), dikutip dari laman MUI.

Pihak Mixue Indonesia sendiri mengkonfirmasi hal berikut lewat account Instagramnya, @mixueindonesia.

“Mixue “SUDAH beroleh SERTIFIKAT HALAL” untuk “SELURUH OUTLET” Mixue yang ada di Indonesia,” tulis keterangan tulisan berikut.

MUI udah menetapkan standard halal baru pada product makanan dan minuman yang membuka cabang bersama dengan beraneka menu.

Audit produk halal dilakukan antara semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi trick manajemen Mixue Ice Cream & Tea dikarenakan udah mengupayakan sistem sertifikasi halal terhadap seluruh produk.

Pasca terbitnya surat ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan product Halal (BPJPH) Kemenag RI dapat mengeluarkan Sertifikat Halal pada Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, sistem kontrol halal pada Mixue memerlukan konfirmasi ulang sebab hadir keliru satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *