Kata MUI soal Soju Halal dapat bakal Sertifikat Halal

Kata MUI soal Soju Halal dapat bakal Sertifikat Halal

Bagian dari budaya Korea yang populer di Indonesia jadi beraneka Di th. 2020 datang yang namanya soju halal. Ini adalah minuman berkarbonasi bersama dengan perisa buah.

Tentunya tidak sama bersama dengan soju beralkohol yang terbuat berasal dari fermentasi beras. Meski tidak mempunyai kandungan alkohol, apakah soju halal ini berhak mendapat sertifikat halal?

Wakil Ketua lazim Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyebut meskipun produk ini bisa dibuktikan tidak punya kandungan alkohol ataupun zat yang dinyatakan haram lainnya, ia perlu mengganti nama terutama dahulu jika ingin dapat sertifikat halal.

“Kalau andaikata sudah diteliti memang tidak ada unsur haramnya ya boleh diminum gitu kan,” ujar Anwar ketika diwawancarai kumparan melewati saluran telephone Selasa (22/11) siang.

“Timbul lagi pertanyaan soju itu apa bermakna ya kan, oh itu bermakna babi atau khamar jika gitu ya. kalau begitu jangan mempergunakan kata itu, diksi itu,” jelasnya.

Alasannya menurut Anwar sebab kata ‘soju’ mengacu antara minuman keras. Asosiasi kata ini yang kudu dihindari sekaligus jadi syarat untuk memperoleh sertifikat makanan dan minuman halal.

Ia juga menyebut bahwa misalnya diberikan nama ‘soju’ untuk product yang sesungguhnya secara persentase halal, akan membingungkan masyarakat.

“Karena di situ ada paradoksi, yang satu halal yang satu haram. agar masyarakat nanti bakal bingung ya ini kok barang haram lantas halal, kok apa namanya kok khamar atau alkohol lantas halal,” mengetahui Anwar.

Sementara itu kalau dicermati dari Fatwa MUI no 4 th. 2003 berkenaan Standarisasi Fatwa Halal, disebutkan barang atau produk yang membuka nama yang mengacu antara makanan yang haram dimakan tidak boleh dinyatakan halal.

Pada peraturan keempat berkaitan problem penggunaan Nama dan Bahan didalam fatwa MUI tercantum sebagai berikut:

1. Tidak boleh mengonsumsi dan memakai nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
2. Tidak boleh mengkonsumsi dan memanfaatkan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama nama benda/binatang yang diharamkan khususnya babi dan khamr, kalau yang udah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan mengfungsikan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menyebabkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
4. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang manfaatkan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Soju Halal yang mau tukar Nama

Seorang produsen soju halal asal Bandung, Sovi Rihmatul Afifah, lebih-lebih rela mengganti nama produknya yang pada mulanya ‘soju halal Mojiso’ merasa ‘sparkling water Mojiso’.

Awalnya, dia mengusung nama soju halal dan menyimpan label halal sendiri antara product sedang MUI sempat menegur.

“Ternyata kami tuh enggak boleh bikin label halal sendiri. jadi kita wajib resmi dari MUI. Nah, selanjutnya mendaftar, lah, dengan sebagian ketentuan keliru satunya, jangan gunakan nama soju. Semenjak mengurus MUI, kami tidak pernah mengeklaim lagi bahwa itu soju. gara-gara dari isinya termasuk benar-benar bukan, sih. Iya, betul, memanglah berasal dari awal sparkling water,” jelasnya.
Produk bernama Mojiso itu pun laku keras. Sovi sebagai founder mengaku sebagian besar pembelinya adalah para k-popers yang penasaran bersama rasa soju.

Kini, hadir banyak product yang mengikuti jejak Mojiso. Di e-commerce, harganya termasuk bervariasi.

Produk yang diklaim sebagai soju halal ini sebenarnya adalah sparkling water dengan kata lain air soda berperisa buah-buahan.
Minuman ini persis sekali tidak memiliki kandungan alkohol. tidak sama bersama soju tradisional Korea, soju halal berikut tidak terbuat dari hasil fermentasi beras. Harganya pun relatif lebih terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *